Tata Usaha (TU) sekolah berfungsi sebagai tulang punggung operasional pendidikan. Tugas utamanya adalah mengelola administrasi, pencatatan, dan pelayanan terpadu guna memastikan kegiatan belajar mengajar, pengelolaan siswa, serta urusan kepegawaian dan sarana prasarana berjalan dengan lancar dan efektif.
Secara spesifik, tugas dan fungsi tata usaha sekolah meliputi:
- Administrasi Persuratan dan Kearsipan: Mengelola surat masuk dan keluar, menggandakan dokumen, serta melakukan pengarsipan agar data mudah ditemukan.
- Administrasi Kesiswaan: Membantu proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengelola data induk siswa, mutasi, hingga pengurusan beasiswa.
- Administrasi Kepegawaian: Mencatat data guru dan staf, mengurus absensi, serta membantu proses pengusulan kenaikan pangkat atau mutasi pegawai.
- Administrasi Sarana dan Prasarana: Menginventarisir barang milik sekolah, mencatat kebutuhan perlengkapan, serta menjaga pemeliharaan infrastruktur sekolah.
- Administrasi Keuangan: Membantu penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), mengelola dana operasional, serta menyiapkan laporan keuangan.
- Administrasi Kurikulum dan Humas: Mendokumentasikan jadwal pelajaran, nilai siswa, rapor, serta membantu menjalin hubungan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat dan komite sekolah.

Berikut link terkait pelayanan ke tatausahaan :
Link Pendataan KJP :
Link Download Berkas Pendataan KJP Plus :
https://s.id/Berkaskjpplus-smkn1
Link Penggunaan Angkutan Umum :
Laporan Kondisi Banji Guru dan Tendik SMKN 1 :
Link Sistem Kearsipan Terpadu (SIKARDU) :
